UANG, BANK dan PENCIPTAAN UANG
Pengertian Uang
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima saecara umum. Alat tukar itu berupa benda apa saja yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa.
Sedangkan uang dalam ilmu ekonomi modern, didefinisikan beberapa ahli sebagai berikut:
1. AC Pigou; dalam bukunya The Veil of Money, yang dimaksud uang adalah alat tukar.
2. DH Robertson; dalam bukunya Money, ia mengatakan bahwa uang adalah sesuatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang-barang.
3. RG Thomas; dalam bukunya Our Modern Banking, menjelaskan uang adalah sesuatu yang
tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.
Fungsi Uang
Uang memainkan beberapa peranan atau berfungsi banyak, untuk itu perlu dibedakan fungsi yang satu dengan yang lain secara jelas
Uang Berfungsi Sebagai Satuan Hitung ( Unit Of Account )
Fungsi ini menunjukkan bahwa dengan uang orang dapat mengukur dan membandingkan nilai atau harga suatu barang atau jasa sehingga memudahkan seseorang untuk melakukan pertukaran/transaksi karena sudah ada penunjuk nilai nya
Uang Sebagai Alat Tukar dan Pembayaran (Medium Of Exchange)
Dengan uang pihak yang akan bertransaksi tidak perlu mencari orang yang harus mempunyai double coincidence of wants melainkan cukup menukarkan atau membeli barang dan jasa dengan uang tersebut dan kemudian dia l membeli atau menukarkan barang lain sesuai dengan kebutuhan nya.
Uang Sebagai Penyimpan Nilai ( Store Of Value )
Dengan uang orang dapat menyimpan atau mengakumulasikan kekayaan dan asset nya atau untuk transaksi di masa yang akan datang atau untuk memperbayak minimbun kekayaan nya
Uang sebagai Pengukur dan Pencicilan Utang ( Standard of Deffered Payment )
Teori Uang dan Motif memegang Uang
Macam-macam Uang :
- Uang Kartal: Uang yang diakui dan sah sebagai alat pembayaran baik kertas maupun logam
- Uang Giral: uang yang diakui sebagai alat pembayaran akan tetapi hanya “sah” bagi fihak-fihak yang mengakui dan menerimanya
Motif Memegang Uang
Transaksi (Transaction Motive).
Berjaga-jaga (Precautionary Motive).
Spekulasi (Speculation Motive).
Bank
Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yangmemerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.
Jenis-Jenis Bank :
1. Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahandana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Banksentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
Fungsi Bank Sentral :
1. Melaksanakan kebijakan moneter dan Keuangan.
2. Memberi nasehat kepada Pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan
3. Memelihara cadangan / cash reverse bank umum
4. Memelihara manajemen cadangan devisa negara ;
- Internal reverse : Untuk keperluan jumlah uang yang beredar
- External reverse : Untuk keperluan alat pembayaran international
5. Melakukan pengawasan, pembinaan dan pengaturan perbankan. Fungsi pengawasan dalam bentuk :
- Prudential Supervision : Pengawasan bank yang diarahkan agar individual bankdapat dijaga kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi
- Monetary Supervision : Menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehinggabank tersebut dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakanekonomi pemerintah lainnya
6. Mengawasi kredit
7. Sebagai Banker’s Bank atau Lender of Last Resort
8. Memelihara stabilitas moneter
9. Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi
10. Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat
2. Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatandana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
Kebijaksanaan Moneter
Kebijaksanaan Moneter adalah kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah, yangberkenaan dengan jumlah uang yang beredar dalam masyarakat.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasiekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil. [1]
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yangtinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)
Tujuan Kebijaksanaan moneter :
1. Untuk menyesuaikan jumlah uang yang beredar dalam masyarakat
2. Mengarahkan penggunaan uang dan kredit, sehingga nilai uang negara yangbersangkutan dapat dipertahankan kestabilannya
3. Mendorong produsen untuk meningkatkan kegiatan produksinya
4. Mengusahakan agar kebijakan moneter dapat dilaksanakan tanpa memberatkan beban keuangan negara maupun masyarakat.
Mekanisme Penciptaaan uang
Bila penciptaan uang kartal dilakukan oleh Bank Sentral, maka penciptaan uang
giral dan uang kuasi oleh BPUG, dilakukan melalui tiga cara sebagai berikut :
1. Melalui Transformasi
Penciptaan uang terjadi saat seseorang menyetor uang kartal ke
BPUG untuk dimasukkan ke dalam rekening giro, atau ke dalam
deposito berjangka, atau tabungan
2. MelaluiSubstitusi
Penciptaan uang terjadi apabila BPUG membeli surat-surat berharga
dan membukukan harga surat berharga tersebut ke dalam rekening
giro atau deposito atas nama yang bersangkutan (yang memiliki surat
berharga)
3. Melalui Pemberian Kredit
Penciptaan uang terjadi saat BPUG memberikan pinjaman/kredit
kepada nasabahnya dan kemudian membukukannya ke dalam
rekening giro nasabah yang bersangkutan
sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/uang-bank-dan-penciptaan-uang-3/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar